kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Target pajak Indonesia dinilai tidak masuk akal sejak awal


Selasa, 27 Agustus 2019 / 04:40 WIB
Target pajak Indonesia dinilai tidak masuk akal sejak awal


Reporter: Bidara Pink | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Indonesia terbilang minim. Data yang dirilis pemerintah menunjukkan, penerimaan dari pajak hanya tumbuh 2,68% menjadi Rp 705,59 triliun hingga akhir Juli 2019. Realisasi penerimaan pajak ini baru memenuhi 44,73% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun hingga akhir tahun.

Menurut Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center Ajib Hamdani, pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia sebenarnya bukan lesu, tetapi targetnya yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Belanja subsidi pemerintah capai Rp 92,2 triliun hingga Juli 2019

"Target dari awal itu tidak achievable dan tidak masuk akal karena target pertumbuhan pajak kita selalu jauh lebih tinggi 2 atau 3 kali lipat dari jumlah target pertumbuhan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi," kata Ajib saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/8).

Ajib mengatakan, dalam membuat prognosa penerimaan pajak, pemerintah harusnya menimbang usulan dari level bawah. Level bawah ini dari kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah pajak. "Seharusnya itu yang menjadi acuan target penerimaan pajak karena tingkat KPP dan kanwil merupakan ujung tombak dalam mencari pajak di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan rendah, pemerintah perlu revisi target penerimaan pajak

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak? Ajib menyarankan pemerintah untuk fokus pada ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Ekstensifikasi itu berarti penambahan jumlah NPWP dan subjek pajak. Sementara intensifikasi adalah bagaimana mengintensifkan penerimaan yang sudah ada," tambah Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×