Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah, gaji karyawan akan kembali dipangkas.
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. Selainitu tentu saja ada PPh 21. Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.
Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.
Baca Juga: Kapan gaji karyawan swasta dipangkas 2,5% untuk Tapera?
Tapera
Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5% dari total pemotongan 3%. Adapun 0,5% sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Pengamat pasar modal: Tapera beri respon positif bagi saham BTN
Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5%, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan. Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000. Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.