kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?


Rabu, 29 September 2021 / 09:12 WIB
Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?
ILUSTRASI. Mulai Oktober 2021, Kemenkes akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain. Tribunnews/Irwan Rismawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain. 

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki. 

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut. 

"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (24/9/2021). 

Selanjutnya, kata Setiaji, masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara ataupun dengan kereta api (KA) tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. 

Baca Juga: Anak di bawah 12 tahun boleh naik Citilink? Simak kata Kemenhub

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket. 

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya. 

Lantas, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat untuk saat ini? 

Baca Juga: Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini

Syarat naik kereta api 

Diberitakan Kompas.com, 14 September 2021, persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal sehingga penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA. Vice President (VP) Public Relatios KAI Joni Martinus mengatakan, untuk naik KA jarak jauh, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. 

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Adapun untuk KA lokal, pelanggan juga diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya, sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal. 

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada petugas di stasiun. 

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak) atau secara digital dalam bentuk file foto. 

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. 




TERBARU

[X]
×