Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
Waktu karantina
Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan
WNA. Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Biaya karantina
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca Juga: 5 Tahap bagi WNI dan WNA yang vaksin di luar negeri untuk dapatkan kartu verifikasi
Tes RT-PCR ulang
Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.
Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu B, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Vaksin di luar negeri? Cek cara dapatkan kartu vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News