kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?


Rabu, 29 September 2021 / 09:12 WIB
Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?
ILUSTRASI. Mulai Oktober 2021, Kemenkes akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain. Tribunnews/Irwan Rismawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, prosedur kedatangan penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara. 

Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia. 

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional: 

  1. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia. 
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  3. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. 
  4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia. 

Baca Juga: Aturan perjalanan akan diubah, aplikasi PeduliLindungi tidak menjadi kewajiban

Aturan penumpang pesawat domestik 

Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021. Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik: 

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 
  2. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. 

Baca Juga: Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×