kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini


Selasa, 28 September 2021 / 07:39 WIB
Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini
ILUSTRASI. Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akses status vaksinasi dan sertifikat vaksin Covid-19 untuk syarat kegiatan di tempat umum akan semakin mudah. Mulai Oktober 2021, masyarakat tidak wajib download aplikasi PeduliLindungi untuk syarat kegiatan di tempat publik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi agar bisa diakses platform digital atau aplikasi mulai Oktober 2021. Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk menambahkan fitur PeduliLindungi di aplikasi mereka.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki ruang penyimpanan terbatas pada handphone (HP), tetap bisa mengakses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi tanpa perlu mengunduh aplikasi baru. Kemenkes menjangkau beberapa aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat, mulai dari aplikasi ojek online, bioskop, hingga platform transaksi.

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Setiaji, dari keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

11 aplikasi yang bisa akses PeduliLindungi

Untuk memudahkan masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi ini karena keterbatasan perangkat, maka PeduliLindungi ke depannya akan bisa diakses di aplikasi berikut:

  • Gojek
  • Grab
  • Tokopedia
  • Traveloka
  • Tiket.com
  • DANA
  • Cinema XXI
  • LinkAja
  • Jaki
  • Livin' by Mandiri
  • GOERS

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (27/9/2021), PeduliLindungi belum tersedia di menu beberapa aplikasi tersebut. Seperti di Gojek, LinkAja, dan Livin' by Mandiri, belum tampak menu yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Rilis Oktober

Setiaji mengatakan, fitur PeduliLindungi pada 11 aplikasi tersebut baru akan tersedia pada Oktober 2021. “Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata dia.

Sementara ini, masyarakat bisa melihat status vaksinasi dan riwayat tes Covid-19 di laman dan aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Adapun bagi mereka yang tidak memiliki HP dan akan melakukan perjalanan udara atau kereta, tetap bisa teridentifikasi status vaksinnya dan riwayat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” ucap Setiaji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Mulai Oktober",


Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Naik KA dan pesawat tak perlu aplikasi PeduliLindungi, berlaku Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×