kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tangani wabah corona, pemerintah segera keluarkan perppu pelebaran defisit anggaran


Selasa, 31 Maret 2020 / 15:34 WIB
Tangani wabah corona, pemerintah segera keluarkan perppu pelebaran defisit anggaran
ILUSTRASI. Pemerintah segera mengajukan perppu pelebaran defisit anggaran hingga 5,08% dari PDB ke DPR.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19. Perppu tersebut nanti akan disampaikan juga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU).

Berdasarkan sumber Kontan.co.id, pemerintah mengajukan pelebaran defisit anggaran hingga sebesar 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Di Undang-Undang Keuangan Negara yang berlaku sekarang, defisit anggaran maksimal 3% dari PDB.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Said Abdullah. “Iya betul defisit anggaran sebesar itu (5,07%),” kata Said kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).

Baca Juga: Ini 7 arahan Jokowi terbaru terkait percepatan penanganan corona (covid-19)

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menambahkan memang pembahasan perppu terkait pelebaran defisit menjadi fokus parlemen dan pemerintah saat ini, mengingat dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap perekonomian.

Puteri bilang, penerbitan Perppu adalah instrumen hukum yang memang didesain untuk mengatasi kekosongan hukum dalam keadaan genting. “Oleh karenanya, DPR memandang pemerintah dapat menerbitkan Perppu terlebih dahulu sebelum nantinya disetujui oleh DPR setelah masa sidang dibuka,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, dalam Rapat Paripurna pembukaan masa Persidangan III DPR, yang berlangsung kemarin (30/3), DPR berkomitmen akan berupaya untuk memastikan perubahan yang diajukan pemerintah dapat mengakomodasi kebutuhan saat ini untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“DPR dapat menjalankan fungsi legislasinya dengan maksimal dan dapat mendukung pemerintah sepenuhnya jika memang dipandang perlu untuk mengajukan Perppu tentang APBN-P Tahun Anggara (TA) 2020,” terang Puteri.

Baca Juga: DPR bergeming, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut di tengah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×