Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di hadapan ribuan pelaku usaha dan industri, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan sosialisasi terkait strategi pemerintah melakukan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan.
Salah satu strateginya ialah menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru sebanyak 18 kantor pada tahun ini. Harapannya, penambahan KPP Madya dapat mempercepat upaya DJP menemukan wajib pajak-wajib pajak besar yang baru serta memperkuat upaya pengawasan terhadap wajib pajak yang ada.
Baca Juga: Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap
“Jadi kalau nanti bapak ibu WP (wajib pajak) ada yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, jangan langsung jadi takut atau gimana-gimana. Ayo kita sama-sama menjadi lebih transparan dan terbuka,” tutur Suryo saat menghadiri Business Gathering Apindo, Kadin, dan Hipmi, Jumat (7/2).
Suryo menjelaskan, penambahan KPP Madya ini bertujuan untuk memberikan pelayanan sekaligus pengawasan yang lebih spesifik dan lebih terstandardisasi. Sebab, KPP Madya memang difokuskan untuk melayani WP besar yang jumlahnya relatif lebih sedikit.
Sementara, KPP Pratama ke depannya akan lebih diutamakan untuk memperluas basis pajak melalui sistem kewilayahan. KPP Pratama lebih fokus pada WP kecil yang selama ini masih luput dari pantauan otoritas pajak.
“Jadi KPP Pratama kami kelola untuk betul-betul menguasai data dan informasi per wilayah. Kalau bapak ibu ada informasi dan data juga tolong bantu sampaikan ke kami agar kami tidak hanya fokus ke WP-WP yang sudah ada tapi juga bergerak ke medan lapangan yang belum dikuasai,” tutur Suryo.
Suryo juga mengimbau agar para pengusaha selaku wajib pajak tak menjadi khawatir dengan penambahan KPP Madya tersebut. Meski pengawasan akan menjadi lebih spesifik dan intensif, Suryo memastikan bahwa pemeriksaan tidak akan dilakukan tanpa temuan sebab dan indikasi.
“Kami akan mengawasi dengan baik dan benar secara konsisten. Kalau ada temuan indikasi, kami pasti berikan imbauan dulu untuk mengingatkan. Baru kalau setelahnya ada indikasi lagi, kami lanjutkan ke pemeriksaan. Jadi ya tidak serta merta diperiksa,” ujar Suryo.
Baca Juga: Tarif PPh Badan turun, pengusaha curhat ke Sri Mulyani takut makin dikejar pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News