CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap


Jumat, 07 Februari 2020 / 20:21 WIB
Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap
ILUSTRASI. Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan telah disampaikan kepada dewan legislatif untuk dibahas dengan pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga: Samakan level of playing field, pemerintah sisir pajak perusahaan digital asing

“Omnibus Law Perpajakan sudah kami sampaikan ke DPR dan mudah-mudahan bisa segera kita lakukan pembahasan. Kami mau turunkan tarif PPh badan dan supaya tidak menjadi shock di APBN, kami putuskan untuk turunkan bertahap,” tuturnya di hadapan para pelaku usaha dalam acara Business Gathering Apindo, Kadin, dan Hipmi, Jumat (7/2).

Sri Mulyani menegaskan, tarif PPh Badan akan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Selanjutnya, tarif akan diturunkan lagi ke 20% pada tahun pajak 2023.

“Ini supaya kami Kementerian Keuangan punya ruang untuk bernafas. Supaya APBN juga tidak jebol,” kata bendahara negara itu.

Sri Mulyani menambahkan, bagi perusahaan yang terbuka alias go public akan mendapatkan tambahan penurunan tarif sebesar 3%. Ia pun berharap, para pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mendorong perekonomian dan menciptakan daya saing yang lebih baik.

“Pokoknya ini akan berlaku ya sesudah RUU di-approve oleh DPR. Kami sudah sampaikan ke DPR. Makanya para pengusaha, bilang juga lah supaya cepat ke DPR,” tandas Sri Mulyani yang disambut gelak tawa riuh dari para pengusaha di acara itu.

Baca Juga: Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×