kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Taksi Express (TAXI): Dapen Krakatau tidak punya legal standing ajukan PKPU


Rabu, 19 Desember 2018 / 20:48 WIB
Taksi Express (TAXI): Dapen Krakatau tidak punya legal standing ajukan PKPU
ILUSTRASI. Pool Taksi Express TAXI


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) Aji Wijaya menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Dana Pensiun (Dapen) Krakatau bakal kandas.  

Alasannya, langkah hukum di dalam dan di luar pengadilan oleh pemegang obligasi tak bisa dilakukan secara individu.

Sesuai UU 8/1995 tentang Pasar Modal dan Perjanjian perwaliamanatan, hanya wali amanat yang berhak mewakili kepentingan hukum pemegang obligasi

"Dengan demikian, Dana Pensiun Mitra Krakatau tidak sah dan tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan PKPU," kata Aji kepada Kontan.co.id, Rabu (19/12).

Terlebih, pekan lalu utang-utang obligasi Express disetujui mayoritas krediturnya untuk direstrukturisasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

"RUPO kemarin disetujui oleh lebih dari 90% pemegang obligasi yang hadir. Setiap pihak harus mematuhi dan menjalankan keputusan RUPO, termasuk pemegang obligasi yang menolak saat rapat," sambungnya.

Nah hal-hal ini yang dinilai Aji jadi landasan bahwa permohonan PKPU Mitra Krakatau sejatinya perlu ditolak oleh Majelis Hakim. Lagi pula, Aji menambahkan dari laporan keuangan Mitra Krakatau 30% dari portofolio investasinya berasal dari obligasi dan sukuk.

"Artinya dan harus disimpulkan Mitra Krakatau sudah sangat paham dan sangat menguasai transaksi obligasi, termasuk dalam hal pengambilan langkah hukum, yang hanya boleh dilakukan oleh wali amanat, bukan individu pemegang obligasi," sambungnya.

Dalam permohonan PKPU dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu, Mitra Krakatau berupaya menagih bunga Obligasi Express I/2014 ke-16 dan ke-17 yang urung ditunaikan Express.

Bunga ke-16 jatuh tempo pada 24 Juni 2018, sementara bunga ke-17 jatuh tempo 24 September 2018 senilai Rp 122,5 juta. Sementara nilai obligasi yang dipegang Mitra Krakatau adalah Rp 2 miliar.

Mitra juga turut menggandeng 40 pemegang obligasi lainnya sebagai kreditur lain dalam permohonan yang menggenggam nilai Rp 24,27 miliar dengan nilai tagihan yang juga berasal pembayaran bunga obligasi ke-16 dan ke-17 senilai Rp 1,48 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×