kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini tanggapan Express Transindo (TAXI) terhadap gugatan PKPU Mitra Krakatau


Jumat, 14 Desember 2018 / 12:04 WIB
Ini tanggapan Express Transindo (TAXI) terhadap gugatan PKPU Mitra Krakatau
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) memberi tanggapan terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh (PKPU) Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau.

“Perusahaan sedang mempelajari dan mendalami informasi gugatan PKPU tersebut dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menelaah dampak hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan, serta tindakan yang perlu dilakukan terkait dengan gugatan tersebut,” ungkap Megawati Affan Corporate Secretary TAXI dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (13/12).

TAXI juga mengatakan baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta itu pada  Kamis, (13/12). Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta KLAS IA Khusus dengan Nomor W1O.U1/19072/HT.03/XlWI/2018/04/FMP itu perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara No. 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Ps.

Persidangan pertama telah ditetapkan, yakni dilakukan pada hari Rabu, (19/12), pukul 10.00 WIB.

“Perusahaan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang akan dijalani,” katanya.

Permohonan PKPU Mitra Krakatau didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Desember 2018 lalu.

Tagihan Mitra Krakatau muncul lantaran Express tak menunaikan kewajibannya terkait pembayaran bunga Obligasi Express I/2014 ke-16 yang jatuh tempo 24 Juni 2018, dan ke-17 dengan jatuh tempo 24 September 2018.

Untuk Mitra Krakatau masih-masing bernilai Rp 61,25 juta, sehingga total tagihan yang diajukan Mitra Krakatau senilai Rp 122,50 juta. Sedangkan secara total, Mitra Krakatau memegang obligasi senilai Rp 2 miliar.

Guna memenuhi syarat formil pengajuan PKPU, dalam permohonannya Mitra Krakatau juga turut menggandeng 40 pemegang obligasi Express I/2014 lainnya sebagai kreditur lain.

Diakumulasi, mereka memegang obligasi senilai Rp 24,27 miliar, dengan nilai tagihan yang berasal pembayaran bunga obligasi ke-16 dan ke-17 senilai Rp 1,48 miliar. Sehingga jika ditotal dalam permohonan PKPU ini, Express mesti menghadapi tagihan senilai Rp 1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×