kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding


Senin, 27 Januari 2020 / 17:33 WIB
Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis?pidana penjara selama


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy memutuskan turut menempuh banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan upaya ini ditempuh dalam merespons upaya banding yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: KPK periksa staf administrasi DPP PPP terkait kasus Romahurmuziy

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakkan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran (banding) oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Menurut Maqdir, banding ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa vonis terhadap kliennya belum memenuhi rasa keadilan. Ia juga melihat ada kesan penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan vonis terhadap sejumlah ketua umum partai lainnya yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Berikut daftar nama menteri yang berpotensi meninggalkan Kabinet Jokowi

"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami. Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai ketua umum," kata Maqdir.

"Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," lanjut Maqdir.

Maqdir juga menyoroti alasan KPK mengajukan banding terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya. Menurut Maqdir, sudah semestinya Romy tak dijatuhi hukuman uang pengganti tersebut sebagaimana dalam putusan hakim.

"Karena memang menurut putusan hakim, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia.

Baca Juga: Kepala kantor Kemenag Gresik pernah memberikan uang Rp 50 Juta kepada Romahurmuziy

Maqdir mengatakan, Romy telah menyatakan siap menghadapi proses peradilan banding tersebut dengan harapan bisa diberikan kebebasan atau keringanan hukuman dalam putusan banding nanti berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, keputusan mengajukan banding didasari sejumlah pertimbangan. "Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: Khofifah membantah memberikan rekomendasi ke Romi soal Kakanwil ‎Kemenag Jatim

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy. Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Tahun Dianggap Tak Adil, Romahurmuziy Ajukan Banding"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×