kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding


Senin, 27 Januari 2020 / 17:33 WIB
Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis?pidana penjara selama


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Maqdir juga menyoroti alasan KPK mengajukan banding terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya. Menurut Maqdir, sudah semestinya Romy tak dijatuhi hukuman uang pengganti tersebut sebagaimana dalam putusan hakim.

"Karena memang menurut putusan hakim, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia.

Baca Juga: Kepala kantor Kemenag Gresik pernah memberikan uang Rp 50 Juta kepada Romahurmuziy

Maqdir mengatakan, Romy telah menyatakan siap menghadapi proses peradilan banding tersebut dengan harapan bisa diberikan kebebasan atau keringanan hukuman dalam putusan banding nanti berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, keputusan mengajukan banding didasari sejumlah pertimbangan. "Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: Khofifah membantah memberikan rekomendasi ke Romi soal Kakanwil ‎Kemenag Jatim

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy. Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Tahun Dianggap Tak Adil, Romahurmuziy Ajukan Banding"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×