Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mewanti-wanti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto agar hadir dalam rapat kreditur yang dilaksanakan di pengadilan. Pasalnya selama ini, pihak koperasi dan Nuryanto tidak pernah hadir sama sekali.
Salah satu pengurus PKPU Mohamad Deni mengatakan, jika tak pernah hadir selama proses restrukturisasi utang (PKPU) selama 45 hari, maka KSP Pandawa dan Nuryanto akan jatuh pailit.
Hal tersebut sesuai Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Kepailitan dapat ditetapkan jika debitur tak pernah hadir selama proses PKPU," kata Deni dalam rapat kreditur pertama, Rabu (3/5).
Padahal, menurut Deni, pihaknya telah menyurati kepada KSP Pandawa maupun dan Nuryanto. "Bahkan kami juga menyurati Polda Metro Jaya untuk menyampaikan adanya rapat ini," katanya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi, M. Herdiyan Saksono Z, kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto mengaku pihaknya tidak mendapat pemberitahuan adanya rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami belum pernah menerima panggilan," kata Herdiyan.
Bahkan, ia juga tidak diberitahukan sudah ada putusan dari pengadilan bahwa kliennya saat ini telah berstatus PKPU. Sehingga saat putusan tersebut diambil, pihaknya menjadi tidak hadir.
Yang jelas, kata dia, pihaknya bersedia mengikuti proses PKPU ini dengan kooperatif jika ada komunikasi yang baik dengan tim pengurus. Terlebih, dalam kasus ini penyelesaiannya cukup rumit.
"Ada duit nasabah yang ditransfer ke leader bukannya ke koperasi dan Nuryanto, jadi tidak tahu sebetulnya debiturnya itu siapa, maka dari itu kami akan bantu untuk memverifikasi tagihan," kata Hardiyan.
Ia juga saat ini sedang menyusun proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang KSP Pandawa dan Nuryanto. "Masih diskusi, karena sekali lagi Nuryanto ini bertindak sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News