kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

19 Tersangka Pandawa dibui Polda Metro Jaya


Senin, 06 Maret 2017 / 20:26 WIB
19 Tersangka Pandawa dibui Polda Metro Jaya


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka baru dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Total, seluruh tersangka yang diamankan polisi mencapai 19 orang.

"Iya ada 19 orang. Semuanya sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono, Senin (6/3).

Pekan lalu, polisi telah menangkap tujuh tersangka yang semuanya berstatus leader. Lima tersangka baru ini pun juga merupakan leader bintang 7 atau bintang 8 di koperasi Pandawa.

Sementara itu, hingga saat ini polisi pun masih menerima laporan dari para korban di Crisis Center yang terletak di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Per hari ini, korban yang melapor di posko mencapai 4.109 orang," jelasnya.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP lalu Pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998. Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5, dan 6 UU nomor 8 tahun 2010, juncto Pasal 55 juncto 64 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×