kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

19 Tersangka Pandawa dibui Polda Metro Jaya


Senin, 06 Maret 2017 / 20:26 WIB
19 Tersangka Pandawa dibui Polda Metro Jaya


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka baru dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Total, seluruh tersangka yang diamankan polisi mencapai 19 orang.

"Iya ada 19 orang. Semuanya sudah ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono, Senin (6/3).

Pekan lalu, polisi telah menangkap tujuh tersangka yang semuanya berstatus leader. Lima tersangka baru ini pun juga merupakan leader bintang 7 atau bintang 8 di koperasi Pandawa.

Sementara itu, hingga saat ini polisi pun masih menerima laporan dari para korban di Crisis Center yang terletak di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Per hari ini, korban yang melapor di posko mencapai 4.109 orang," jelasnya.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP lalu Pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998. Mereka juga dijerat Pasal 3,4,5, dan 6 UU nomor 8 tahun 2010, juncto Pasal 55 juncto 64 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×