kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengurus Pandawa tak hadiri rapat kreditur


Rabu, 03 Mei 2017 / 13:17 WIB
Pengurus Pandawa tak hadiri rapat kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto hari ini, Rabu (3/5) mengadakan rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua pihak ini berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun rapat tersebut beragendakan perkenalan selama proses PKPU. Rapat pun dihadiri sekitar 120 orang yang dihadiri baik para kreditur sendiri maupun kuasa dari kreditur.

Namun sayangnya pihak debitur (Koperasi Pandawa dan Nuryanto) tidak hadir, termasuk Nuryanto sebagi bos Pandawa. Salah satu pengurus PKPU Muhammad Deni mengatakan, ketidakhadiran debitur itu tidak tanpa alasan.

Padahal, pihaknya telah menyurati secara resmi baik ke pihak Koperasi, Nuryanto, dan Polda Metro Jaya untuk menghadiri rapat kreditur.

Pasalnya, dalam ketentuan UU kepailitan dan PKPU pihak debitur wajib datang dalam rapat kreditur. Apalagi, saat ini debitur berada dalam status PKPU sementara 45 hari yang mengharuskannya untuk menyusun proposal perdamaian sebagai iktikad baik penyelesaian pembayaran utang.

Berdasarkan pantauan KONTAN, dalam rapat, tim pengurus dan para kreditur membahas prosedur pengajuan tagihan. "Yang pasti, kreditur harus menyertakan bukti asli adanya penyerahan uang ke Koperaso Pandawa maupun Nuryanto," kata Deni.

Tim pengurus pun membatasi pengajuan tagihan hingga 10 Mei 2017 dan verifikasi akan dilakukan 24 Mei 2017.

Sekadar tahu saja Koperasi Pandawa dan Nuryanto ditetapkan dalam PKPU pada 17 April 2017 lantaran terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×