kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengurus PKPU diminta inventarisasi aset Pandawa


Rabu, 03 Mei 2017 / 15:54 WIB
Pengurus PKPU diminta inventarisasi aset Pandawa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para nasabah (kreditur) Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto yang saat ini tengah dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) meminta tim pengurus PKPU berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menginventarisasi aset-aset Pandawa dan Nuryanto.

Hal itu agar tim pengurus dapat mengetahui aset-aset Pandawa dan Nuryanto. Dan jika terjadi pailit maka nasabah bisa mendapatkan hak-haknya. "Karena aset yang disita oleh Polda merupakan hasil dari kegiatan koperasi," ujar Budi Siregar, kuasa hukum para nasabah (kreditur) Koperasi Pandawa dan Nuryanto, Rabu (3/5).

Pada Maret lalu, kepolisian telah menyita sejumlah aset Nuryanto. Di antaranya 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah. Selain itu, kepolisian juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Seluruh aset tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.

Adapun diketahui pihak Koperasi Pandawa dan Nuryanto sejak sidang pertama PKPU, hingga rapat kreditur pertama, Rabu (3/5) tidak pernah hadir. Padahal baik dari pengadilan dan tim pengurus PKPU sudah menyurati secara resmi.

Budi mengatakan, jika Nuryanto memang sanggup untuk membayar, maka secepatnya ajukan proposal perdamaian. "Jika tidak, sudah ada konsekuensi hukumnya yakni pailit," katanya. Dengan demikian para nasabah dapat mengeksekusi aset-aset Nuryanto.

Sekadar tahu saja, Koperasi Pandawa dan Nuryanto telah dinyatakan dalam PKPU sementara selama 45 hari sejak 17 April 2017 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat itu majelis hakim menyatakan, pihak koperasi dan Nuryanto terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×