Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Polisi memastikan, uang milik ribuan korban investasi bodong Pandawa Mandiri Group akan dikembalikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, ada dua cara agar para korban mendapatkan uangnya kembali.
"Cara pengembalian uang korban pertama, nanti menunggu, pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).
Jaksa penuntut umum selaku eksekutor nantinya akan mengatur pengembalian uang setelah putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, uang tersebut dapat diperjuangkan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Nanti kalau menang bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata Argo.
Berdasarkan pendataan terhadap 5.469 investor yang melapor ke crisis center Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,52 triliun.
Tidak dapat dipastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban.
"Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.
Wahyu menyampaikan, pihaknya saat ini masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi.
Kata Wahyu, setiap hari ada korban yang melapor soal uang mereka ini. "Ini kan masih berjalan, poskonya juga masih jalan, orang juga masih laporan," kata Wahyu.
Adapun Investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil.
Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun. Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini, termasuk Salman. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News