kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kini, status Koperasi Pandawa dalam PKPU


Rabu, 19 April 2017 / 10:44 WIB
Kini, status Koperasi Pandawa dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Farouk Elmi Husain terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto akhirnya diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Artinya, Koperasi Pandawa dan ketua koperasinya itu harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat pengadilan. Ketua majelis hakim Eko Sugianto menyampaikan, permohonan PKPU yang diajukan Farouk itu telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan UU NO.37/200 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapar baik koperasi dan Nuryanto sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang kepada para krediturnya. Apalagi saat ini Nuryanto telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Majelis juga menilai, kedudukan Nuryanto merupakan Ketua Koperasi Pandawa Group yang harus bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar kewajiban utang terhadap koperasi. "Mengadili mengabulkan permohonan pemohon PKPU," katan Eko dalam amar putusan, Senin (17/4).

Diketahui, Koperasi Pandawa memiliki utang yang telah jatuh tempo Rp 100 juta kepada Farouk. itu berdasarkan, penyertaan modal usaha yang ia tempatkan sebanyak empat kali secara bertahap dengan total Rp 120 juta pada Januari 2016. Adapun jatuh tempo dari penempatan modalnya itu pada Desember 2016. Tapi hingga saat ini uang tersebut tak pernah dibayar kembali oleh pihak Koperasi.

Adapun per 8 Januari 2017 total kewajiban yang belum dipenuhi itu mencapai Rp 137,5 juta. Tak hanya kepada Rony, Koperasi Pandawa juga memiliki utang kepada kreditur lain.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Farouk, Rony P. Purba mengatakan, PKPU merupakan jalur yang tepat untuk koperasi merestrukturisasi utang-utangnya. Namun hingga kini pihkanya belum tahu pasti berapa jumlah yang terkumpul.

"Kami akan pastikan jumlahnya berapa, nanti pengurus yang mengumumkan, yang past PKPU ini wadah bagi kreditur untuk mendapatkan pembayaran kembali yang dia setor baik penyertaan modal, maupun bentuk kerja sama lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×