Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan hilirisasi yang melarang ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penghentian izin ekspor tembaga dalam rangka mendukung hilirisasi mineral.
"Dampak dari kebiajakan itu tentunya di 2025 kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, bea keluar dari tembaga diprediksi menyumbang sekitar Rp 10 triliun terhadap penerimaan negara. Sementara pada 2025, penerimaan bea keluar dari tembaga diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.
Baca Juga: Kebut Hilirisasi, Timah Industri Dukung Rencana Kemenperin Bentuk Material Center
Namun, pada tahun depan, dengan diberlakukannya larangan ekspor, bea keluar tembaga ini tidak lagi masuk sebagai sumber penerimaan.
"Kemungkinan akan lebih dari Rp 10 triliun sampai Desember 2025. Sehingga kemudian di Desember 2025 kita tidak akan mendapatkan bea keluar tembaga," katanya.
Meski begitu, Askolani menekankan bahwa hilangnya penerimaan dari bea keluar tembaga diharapkan akan diimbangi oleh penerimaan dari sektor lain. Fokus bea keluar akan beralih terutama ke sektor CPO (crude palm oil) yang hingga saat ini menyumbang sekitar Rp 5 triliun per tahun.
"Kita hanya fokus CPO yang saat ini cukup dominan yang setahun bisa mendapatkan Rp 5 triliun," imbuh Askolani.
Askolani menyoroti dampak positif dari kebijakan hilirisasi ini. Menurutnya, hilirisasi akan mendorong investasi di dalam negeri dengan pembangunan smelter-smelter baru.
Hal ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, larangan ekspor konsentrat tembaga ini akan memicu peningkatan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) perusahaan, yang akan diawasi lebih lanjut oleh otoritas pajak.
Dengan hilirisasi, diharapkan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi domestik yang berdampak pada penerimaan pajak.
"Hilirasi ini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan yang tentunya Pak Suryo (Dirjen Pajak) yang akan review itu dampak dari shifting dari bea keluar ke pajak," terang Askolani.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, yang akan terus dipantau pelaksanaannya pada 2025.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Beberkan Nasib Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News