Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Pemerintah enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, Pemerintah menilai Perpu Pemilu bukan kebutuhan mendesak.
"Domain mengatur masalah Pemilu ada pada KPU sendiri dan yang nomor satu bergelut dengan norma dan aturan adalan KPU," ujar Menteri dalam negeri (Mendagri), Mardiyanto seusai rapat terbatas di kantor Presiden, Selasa (3/1).
Sebelumnya, KPU mengusulkan Perpu Pemilu yang berisi penetapan calon terpilih yang secara khusus mengatur keterwakilan perempuan, penggunaan sistem suara terbanyak, penandaan surat suara, dan pemeliharaan daftar pemilih tetap (DPT).
Mendagri menjelaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal norma dan aturan pemilu pada KPU lantaran terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak. Menurut Mendagari, KPU telah berkoordinasi dengan MK setelah putusan soal suara terbanyak itu keluar.
"Di sinilah nampak Perpu Pemilu tidak mendesak setelah KPU dan MK bisa melakukan koordinasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News