kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Tak Mendesak, Pemerintah Enggan Terbitkan Perpu Pemilu


Selasa, 03 Februari 2009 / 15:46 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, Pemerintah menilai Perpu Pemilu bukan kebutuhan mendesak.

"Domain mengatur masalah Pemilu ada pada KPU sendiri dan yang nomor satu bergelut dengan norma dan aturan adalan KPU," ujar Menteri dalam negeri (Mendagri), Mardiyanto seusai rapat terbatas di kantor Presiden, Selasa (3/1).

Sebelumnya, KPU mengusulkan Perpu Pemilu yang berisi penetapan calon terpilih yang secara khusus mengatur keterwakilan perempuan, penggunaan sistem suara terbanyak, penandaan surat suara, dan pemeliharaan daftar pemilih tetap (DPT).

Mendagri menjelaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal norma dan aturan pemilu pada KPU lantaran terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak. Menurut Mendagari, KPU telah berkoordinasi dengan MK setelah putusan soal suara terbanyak itu keluar.

"Di sinilah nampak Perpu Pemilu tidak mendesak setelah KPU dan MK bisa melakukan koordinasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×