kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Tak Lolos, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Ditunda


Rabu, 05 April 2023 / 22:14 WIB
Tak Lolos, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Ditunda
ILUSTRASI. Tak lolos jadi peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Adalah Partai Berkarya yang mengajukan gugatan terhadap KPU tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap KPU ini diajukan Partai Berkarya lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berjarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa (4/5). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding

Dalam petitum disebutkan, Partai Berkarya meminta pengadilan menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Selain itu, juga "Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memenangkan gugatan Partai Prima yang juga tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Majelis Hakim mengeluarkan putusan mengagetkan yang menghukum KPU untuk menunda proses pelaksanaan pemilihan umum 2024.

Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, KPU Ajukan Tambahan Memori Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×