Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Adalah Partai Berkarya yang mengajukan gugatan terhadap KPU tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap KPU ini diajukan Partai Berkarya lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berjarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa (4/5). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
Dalam petitum disebutkan, Partai Berkarya meminta pengadilan menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Selain itu, juga "Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memenangkan gugatan Partai Prima yang juga tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Majelis Hakim mengeluarkan putusan mengagetkan yang menghukum KPU untuk menunda proses pelaksanaan pemilihan umum 2024.
Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, KPU Ajukan Tambahan Memori Banding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News