Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengisyaratkan penetapan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban sebagai tersangka dilakukan setelah putuaan Anggoro Widjojo. Penegasan dalam putusan Anggoro diperlukan sebagai salah satu bukti penting penetapan tersangka tersebut.
"Bersabarlah dulu. Itu sampai mana, kan belum ada putusan (untuk Anggoro)," kata Zulkarnain di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Lebih lanjut menurut Zulkarnain, putusan hakim merupakan salah satu bukti penting dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Putusan hakim sambung Zulkarnaik, akan menjadi penegasan atas peran MS Kaban dalan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan senilai Rp 180 miliar tersebut.
"Salah satu ya alat bukti penting tentunya kalau nanti di dalam putusan ada penegasan yang sama," tambah dia.
Adanya permintaan-permintaan uang dari Kaban kepada Anggoro terkait proyek tersebut baru terungkap dalam rekaman-rekaman percakapan antara keduanya yang diputarkan dalam persidangan. Menurut Zulkarnain, pengungkapan peran Kaban dalam kasus tersebut menunggu tertangkapnya Anggoro yang sempat buron hampir lima tahun ketika kasus ini disidik KPK.
Kendati demikian, ketika ditanyai lebih lanjut kapan anggota tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut dijadikan tersangka, Zulkarnain enggan memastikan. "Ya tunggulah. Korelasi itu kan tidak bisa kita janjikan," kata Zulkarnain.
Anggoro dianggap terbukti menyuap Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal, dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama dalam kasus tersebut. Uang tunai yang diberikan Anggoro yakni Rp 210 juta, SG$ 92 ribu US$ 20 ribu, Ro 925,9 juta, dan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kilogram (kg). Uang-uang tersebut juga mengalir kepada anggota Komisi IV DPR kala itu.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos PT Masaro Radiokom tersebut dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News