Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan), Boen Purnama, mengaku pernah menerima 20.000 dollar AS dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Setelah menerima uang itu, Boen mengaku melaporkannya ke atasannya, yaitu Malam Sambat Kaban selaku Menteri Kehutanan saat itu.
"Saya lapor ke Pak Kaban. Beliau bilang, 'Ya sudahlah, anggap saja itu rezeki'," kata Boen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5).
Boen menjelaskan, ia bertemu dengan Anggoro kira-kira pada Oktober atau November 2007. Ia berkenalan dengan Anggoro melalui Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Prayogo. Saat itu Anggoro pun memberikan amplop berisi uang. Boen mengaku sempat menolak, tetapi Anggoro meletakkan uang itu di meja kerjanya dan langsung meninggalkan ruangan.
"Saya mau kejar sudah masuk lift. Ternyata besok paginya saya lihat uang 20.000 dollar AS," kata Boen.
Boen mengaku sempat khawatir penerimaan uang itu akan melanggar hukum. Ia juga mengaku sempat mencari nomor telepon Anggoro untuk bisa mengembalikan uang tersebut. Jaksa penuntut umum KPK kemudian menanyakan apakah Boen sempat berencana lapor gratifikasi ke KPK. "Saya belum ngeh ada aturan (lapor gratifikasi), jadi saya simpan (uang)," katanya. Setelah diperiksa KPK, Boen mengaku langsung mengembalikan uang tersebut.
Dalam persidangan yang sama, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan, Wandojo Siswanto, juga mengaku menerima uang dari Anggoro. Wandojo mengaku mendapat cek sebesar 10.000 dollar AS. Ia pun menanyakan maksud pemberian uang itu kepada Anggoro. "Katanya (Anggoro) untuk Pak Wandojo, untuk operasional," ujar Wandojo.
Dalam kasus ini, Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faishal, dan sejumlah pejabat Dephut serta anggota DPR. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Adapun proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News