Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan.
Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Baca Juga: Tujuh staf khusus milenial Jokowi wajib lapor kekayaan? Ini jawaban KPK
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.
"Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, para staf khusus milenial tersebut tidak bekerja full time di Istana.
Namun, Fadjroel berdalih bahwa pada dasarnya mereka bisa bekerja untuk membantu Presiden dari mana saja.
Mereka bisa memberi masukan kapan saja kepada Jokowi. "Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1 x 24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel.