kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh staf khusus milenial Jokowi wajib lapor kekayaan? Ini jawaban KPK


Jumat, 22 November 2019 / 21:57 WIB
Tujuh staf khusus milenial Jokowi wajib lapor kekayaan? Ini jawaban KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa k


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah tujuh staf khusus dari kalangan milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo tergolong sebagai wajib mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019) kemarin.

Baca Juga: Kata CEO Ruang Guru hingga Putri Tanjung setelah jadi Staf Khusus Presiden Jokowi

"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11). 

Febri menyatakan, KPK perlu melihat lebih jauh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Baca Juga: Kementerian BUMN beberkan penyebab pelaporan kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Pasal 2 itu menjelaskan lingkup penyelenggara negara. Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut: Penyelenggara Negara meliputi: 

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 
  3. Menteri; 
  4. Gubernur; 
  5. Hakim; 
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri. 
"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia. 

Baca Juga: Selain Putri Tanjung dan 6 millenial lainnya, Jokowi angkat 7 staf khusus lainnya




TERBARU

[X]
×