kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.795   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.169   37,52   0,46%
  • KOMPAS100 1.152   5,94   0,52%
  • LQ45 832   2,38   0,29%
  • ISSI 291   2,29   0,79%
  • IDX30 431   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 517   -1,74   -0,34%
  • IDX80 129   0,63   0,49%
  • IDXV30 141   0,04   0,03%
  • IDXQ30 140   -0,42   -0,30%

Tak jadi prioritas, Kemkeu tetap tak tarik RUU KUP


Kamis, 17 Mei 2018 / 09:52 WIB
Tak jadi prioritas, Kemkeu tetap tak tarik RUU KUP
ILUSTRASI. Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski begitu, RUU tersebut tidak dicabut oleh pemerintah.

“Tidak, kami kan hanya masalah prioritas saja,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (16/5) malam.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyatakan bahwa tidak ada penarikan draf dari RUU KUP. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, terkait pembahasan RUU KUP, pihaknya masih menunggu diagendakan waktunya.

Dengan demikian, secara formal, RUU itu tidak ditarik, “Sampai saat ini tidak ada pencabutan,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Keputusan pemerintah untuk menahan RUU ini disambut baik oleh kalangan dunia usaha. Sebab, diketahui draf dari RUU ini cenderung lebih menguntungkan pemerintah dan merugikan WP.

“Sebaiknya tidak dipaksakan. Apindo pernah diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPR dan menolak karena tidak pro bisnis dan sekadar menambah kewenangan pemerintah saja,” kata Prijo Handojo, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Ia mengatakan, apabila dipaksakan, RUU ini dikhawatirkan akan berimbas pada perekonomian yang akan mengalami kemunduran besar.

“Pengusaha akan segan berusaha. Pengusaha merasa dianggap sebagai pencuri. Di samping itu tidak ada kepastian hukum karena Ketetapan Pajak dapat dilakukan berkali-kali tanpa adanya novum,” ujar Prijo.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga menilai, RUU ini lebih menguntungkan pemerintah dan riskan untuk dibahas tahun ini mengingat tahun politik.

“Sanksi pidana makin banyak untuk WP. Sedangkan porsi ke fiskusnya kecil sanksinya,” kata Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×