kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Tak Hanya Bank, Exchange Kripto Kini Wajib Setor Data ke Ditjen Pajak


Minggu, 04 Januari 2026 / 09:41 WIB
Tak Hanya Bank, Exchange Kripto Kini Wajib Setor Data ke Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah perluas kewajiban pelaporan data keuangan perpajakan ke bursa kripto melalui PMK 108/2025.(REUTERS/Dado Ruvic)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan data keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Tak hanya perbankan dan lembaga jasa keuangan konvensional, exchange kripto atau penyedia jasa aset kripto kini juga wajib menyetor data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026

Aturan ini menegaskan bahwa DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan tidak hanya dari lembaga keuangan, tetapi juga dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Minggu (4/1).

Dalam PMK tersebut, exchange kripto diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan secara otomatis maupun memberikan data dan keterangan tambahan apabila diminta oleh DJP. 

Kewajiban ini mencakup pelaporan transaksi pertukaran dan transfer aset kripto, termasuk data pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas.

Baca Juga: Langkah Pemerintah Mendorong Swasta Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Belum Cukup Kuat

Pengaturan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional pertukaran informasi perpajakan, khususnya melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang ditetapkan OECD. 

Melalui kerangka tersebut, Indonesia akan mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset kripto lintas negara pada 2027 untuk tahun data 2026.

Beleid ini juga menegaskan bahwa PJAK Pelapor CARF wajib melakukan prosedur identifikasi pengguna aset kripto, menyusun laporan sesuai standar CARF, serta mendaftarkan diri ke DJP. 

Kewajiban ini sejajar dengan kewajiban pelaporan rekening keuangan yang selama ini berlaku bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI).

Selanjutnya: Baru Tiga Hari Pertama 2026, Sebanyak 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Januari Banyak Rasa, Paket Makan Sendiri atau Berdua Harga Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×