Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan data keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Tak hanya perbankan dan lembaga jasa keuangan konvensional, exchange kripto atau penyedia jasa aset kripto kini juga wajib menyetor data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026
Aturan ini menegaskan bahwa DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan tidak hanya dari lembaga keuangan, tetapi juga dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Minggu (4/1).
Dalam PMK tersebut, exchange kripto diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan secara otomatis maupun memberikan data dan keterangan tambahan apabila diminta oleh DJP.
Kewajiban ini mencakup pelaporan transaksi pertukaran dan transfer aset kripto, termasuk data pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas.
Baca Juga: Langkah Pemerintah Mendorong Swasta Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Belum Cukup Kuat
Pengaturan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional pertukaran informasi perpajakan, khususnya melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang ditetapkan OECD.
Melalui kerangka tersebut, Indonesia akan mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset kripto lintas negara pada 2027 untuk tahun data 2026.
Beleid ini juga menegaskan bahwa PJAK Pelapor CARF wajib melakukan prosedur identifikasi pengguna aset kripto, menyusun laporan sesuai standar CARF, serta mendaftarkan diri ke DJP.
Kewajiban ini sejajar dengan kewajiban pelaporan rekening keuangan yang selama ini berlaku bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI).
Selanjutnya: Baru Tiga Hari Pertama 2026, Sebanyak 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Januari Banyak Rasa, Paket Makan Sendiri atau Berdua Harga Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













