Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan cukai pada 2023 masih disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Kebijakan tersebut masih dipersiapkan bersama BKF, nanti pada waktunya akan dikomunikasikan lebih lanjut persisnya," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut akan berdampak kepada inflasi dan penurunan produksi rokok. Ujungnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok lantaran produksi akan terhambat.
"Bagi petani tembakau, pekerja di sektor tembakau, pasti mengalami dampak negatif," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).
Kendati begitu, ia melihat kenaikan tarif cukai rokok ini bisa memberikan dampak positif terhadap anggaran kesehatan yang menurun.
Baca Juga: Pasca Pandemi, Investasi Industri Vape Diprediksi Meningkat 50%-60% Tahun Ini
"Jika dihitung dengan opportunity benefit dari kenaikan cukai rokok ini, saya rasa masih bisa berdampak positif terhadap ekonomi dan mendatangkan benefit bagi sosial, seperti biaya kesehatan turun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News