kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Rokok Jadi 90 Hari, Ini Kata Pengamat


Minggu, 04 Februari 2024 / 18:39 WIB
Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Rokok Jadi 90 Hari, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Pengamat Nilai Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tepat Ketika Cash Flow Industri Belum Membaik


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Tujuan pemberian insentif ini untuk membantu arus kas perusahaan-perusahaan sejalan dengan adanya penyesuaian tarif cukai tahun ini.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, kembali diberikannya relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini tepat dilakukan pemerintah jika memang kondisi arus kas industri tembakau belum membaik.

“Bisa jadi, industri masih butuh cash flow karena tekanan beban cukai. Hal ini memungkinkan jika sebagian beban cukai ditanggung oleh pabrikan (backward shifting) untuk menjaga sales,” tutur Fajry kepada Kontan, Minggu (4/2).

Baca Juga: Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Ini Tujuannya

Hal tersebut, lanjutnya terlihat dari beberapa pabrikan rokok yang penjualannya terjaga tetapi laba kotornya menurun.

Untuk diketahui, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini mulainya diberikan sejak  2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19. Kemudian aturan ini terus diperpanjang hingga 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, alasan pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini diharapkan bisa membantu kelonggaran arus kas perusahaan/pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi.

Baca Juga: Pemerintah Pungut Pajak Rokok Eletrik Tahun Ini, Begini Respons Pengusaha

Ia mencatat, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada 2023 untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau turun sekitar 14,2% dan jenis sigaret putih mesin (SPM)  turun sekitar 3,3%.

“Ini juga telah mendapat izin prinsip/persetujuan dari Menteri Keuangan terkait kebijakan penundaan  pembayaran penundaan cukai 90 hari,” ungkapnya.

Ia mencatat, pada 2023 pemanfaatan relaksasi ini telah dinikmati oleh 86 pabrik rokok dengan nilai cukai penundaan sebesar Rp 102,15 triliun.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan, Kinerja Emiten Rokok Masih Bisa Tumbuh?

Lebih lanjut, kebijakan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak mengganggu proyeksi lintasan penerimaan cukai tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×