Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Dari pannmf.co.id, perusahaan ini berdiri pada tanggal 16 Mei 1974. Pembentukan perusahan ini merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) II. Pemerintah harus membentuk badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Perserusahaan lantas membentuk cross sectoral holding dan spin off sektor usaha strategis, yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, dan pialang asuransi kapal.
Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan unit usaha pada 19 Februari 2013. Dengan demikian, bisnis inti perseroan beralih ke anak usahanya, sedangkan PANN menjadi perusahaan induk atau holding company.
Nah, pada bulan September 2019 lalu, Komisi VI DPR meminta agar pemerintah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum memberikan PMN.
Adapun permintaan PMN bagi PANN merupakan usul dari Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR menyetujui pemberikan PMN nontunai Rp 6,64 triliun bagi BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal itu.