kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN


Selasa, 03 Desember 2019 / 00:01 WIB
Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menkeu Sri Mulyani 


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Dari pannmf.co.id, perusahaan ini berdiri pada tanggal 16 Mei 1974. Pembentukan perusahan ini merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) II. Pemerintah harus membentuk badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.

Perserusahaan lantas  membentuk cross sectoral holding dan spin off sektor usaha strategis, yakni usaha pembiayaan kapal, shippingshipyard, manajemen perkapalan, dan pialang asuransi kapal.

Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan unit usaha pada 19 Februari 2013. Dengan demikian, bisnis inti perseroan beralih ke anak usahanya, sedangkan PANN menjadi perusahaan induk atau holding company.

Baca Juga: Sri Mulyani ditanya soal BUMN yang tak terkenal bernama PT PANN tapi dapat PMN Sri Mulyani ditanya soal BUMN yang tak terkenal bernama PT PANN tapi dapat PMN 

Nah, pada bulan September 2019 lalu, Komisi VI DPR meminta agar pemerintah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum memberikan PMN.

Adapun permintaan PMN bagi PANN merupakan usul dari Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR menyetujui pemberikan PMN nontunai Rp 6,64 triliun bagi BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal itu.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×