kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN


Selasa, 03 Desember 2019 / 00:01 WIB
Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menkeu Sri Mulyani 


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Usulan PMN nontunai itu terdiri dari US$ 199 juta. Dengan kurs Rp 14.000, nilai ini setara  Rp 2,8 triliun. Menariknya, suntikan modal ini untuk menghapus utang perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai sebesar US$ 261 juta atau setara Rp 3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.

Di sinilah menariknya, dalam catatan KONTAN, PANN sempat memiliki utang gede ke PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar US$ 261 juta. Utang ini lantas dikonversi menjadi kepemilikan saham anak usaha PANN yakni PANN Pembiayaan Maritim segede 48,4%.

Hingga kuartal I-2019, PANN Pembiayaan Maritim berhasil mencetak laba Rp 1,5 miliar. Adapun laba PANN Pembiayaan Maritim sepanjang tahun 2018 yang lebih mini jika dibandingkan perolehan kuartal I-2019. Ini lantaran ada sanksi suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2018.

Kala itu, terhitung sejak 23 Februari hingga 4 November 2018, OJK melarang PANN Pembiayaan Maritim melakukan kegiatan usaha.   PANN Pembiayaan Maritim sebagai perusahaan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Lebih rinci, Pasal 38 mengatur tentang kewajiban perusahaan pembiayaan memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50%. Sedangkan Pasal 46 ayat (1) mengatur soal kewajiban perusahaan pembiayaan memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×