kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN


Selasa, 03 Desember 2019 / 00:01 WIB
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menkeu Sri Mulyani 


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Usulan PMN nontunai itu terdiri dari US$ 199 juta. Dengan kurs Rp 14.000, nilai ini setara  Rp 2,8 triliun. Menariknya, suntikan modal ini untuk menghapus utang perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai sebesar US$ 261 juta atau setara Rp 3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.

Di sinilah menariknya, dalam catatan KONTAN, PANN sempat memiliki utang gede ke PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar US$ 261 juta. Utang ini lantas dikonversi menjadi kepemilikan saham anak usaha PANN yakni PANN Pembiayaan Maritim segede 48,4%.

Hingga kuartal I-2019, PANN Pembiayaan Maritim berhasil mencetak laba Rp 1,5 miliar. Adapun laba PANN Pembiayaan Maritim sepanjang tahun 2018 yang lebih mini jika dibandingkan perolehan kuartal I-2019. Ini lantaran ada sanksi suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2018.

Kala itu, terhitung sejak 23 Februari hingga 4 November 2018, OJK melarang PANN Pembiayaan Maritim melakukan kegiatan usaha.   PANN Pembiayaan Maritim sebagai perusahaan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Lebih rinci, Pasal 38 mengatur tentang kewajiban perusahaan pembiayaan memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50%. Sedangkan Pasal 46 ayat (1) mengatur soal kewajiban perusahaan pembiayaan memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×