kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN


Selasa, 03 Desember 2019 / 00:01 WIB
Tak dikenal Menkeu dan DPR, inilah sepak terjang bisnis PANN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menkeu Sri Mulyani 


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Usulan PMN nontunai itu terdiri dari US$ 199 juta. Dengan kurs Rp 14.000, nilai ini setara  Rp 2,8 triliun. Menariknya, suntikan modal ini untuk menghapus utang perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai sebesar US$ 261 juta atau setara Rp 3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.

Di sinilah menariknya, dalam catatan KONTAN, PANN sempat memiliki utang gede ke PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar US$ 261 juta. Utang ini lantas dikonversi menjadi kepemilikan saham anak usaha PANN yakni PANN Pembiayaan Maritim segede 48,4%.

Hingga kuartal I-2019, PANN Pembiayaan Maritim berhasil mencetak laba Rp 1,5 miliar. Adapun laba PANN Pembiayaan Maritim sepanjang tahun 2018 yang lebih mini jika dibandingkan perolehan kuartal I-2019. Ini lantaran ada sanksi suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2018.

Kala itu, terhitung sejak 23 Februari hingga 4 November 2018, OJK melarang PANN Pembiayaan Maritim melakukan kegiatan usaha.   PANN Pembiayaan Maritim sebagai perusahaan pembiayaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Lebih rinci, Pasal 38 mengatur tentang kewajiban perusahaan pembiayaan memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor minimal 50%. Sedangkan Pasal 46 ayat (1) mengatur soal kewajiban perusahaan pembiayaan memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×