Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara rutin melakukan pencocokan data setiap tahun.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sementara DJP memperoleh data pembanding untuk memastikan kewajiban perpajakan pusat telah dipenuhi oleh wajib pajak.
Namun perlu diingat, kerja sama tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bidik Target Penerimaan Pajak di Tahun 2026, Cermati Strategi Ditjen Pajak
Pemungutan pajak restoran tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun, data omzet maupun transaksi restoran yang dimiliki pemerintah daerah dapat digunakan sebagai bahan pencocokan dengan data DJP.
Langkah ini bertujuan memastikan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah juga telah dilaporkan secara konsisten dalam kewajiban perpajakan pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














