kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Tak buka data, KPU dan Bawaslu bisa di DKPP-kan


Selasa, 17 Desember 2013 / 21:19 WIB
ILUSTRASI. Penjualan smartphone global anjlok./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus saling membuka setiap data yang dimiliki dan didapatkannya lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Jika tidak, pihak dua lembaga tersebut terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kalau tukar menukar data antara KPU dan Bawaslu tidak bagus, bisa di-DKPP-kan karena sudah ada peraturan bersama," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Selasa (17/12/2013).

Ia mengatakan, ketertutupan dua lembaga tersebut soal data pemilu berpotenssi tinggi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, kata Daniel, salah satu kunci keberhasilan pemilu adalah kerja sama dua lembaga tersebut.

Dia mengatakan, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dan koordinasi tiga lembaga itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Senin (16/12/2013) kemarin, kata dia, kedua lembaga melakukan pertemuan untuk mendalami perjanjian kerja sama itu, terutama terkait pertukaran data

"Pendalaman karena ada persoalan, penghalusan. Itu (pertukaran data) yang juga jadi dasar," kata dia. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×