kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.879   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.982   -13,72   -0,23%
  • KOMPAS100 849   1,43   0,17%
  • LQ45 673   5,42   0,81%
  • ISSI 186   -0,63   -0,34%
  • IDX30 355   2,39   0,68%
  • IDXHIDIV20 432   5,52   1,29%
  • IDX80 96   0,39   0,41%
  • IDXV30 102   -0,26   -0,26%
  • IDXQ30 118   1,78   1,54%

Tak buka data, KPU dan Bawaslu bisa di DKPP-kan


Selasa, 17 Desember 2013 / 21:19 WIB
Tak buka data, KPU dan Bawaslu bisa di DKPP-kan
ILUSTRASI. Penjualan smartphone global anjlok./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus saling membuka setiap data yang dimiliki dan didapatkannya lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Jika tidak, pihak dua lembaga tersebut terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kalau tukar menukar data antara KPU dan Bawaslu tidak bagus, bisa di-DKPP-kan karena sudah ada peraturan bersama," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Selasa (17/12/2013).

Ia mengatakan, ketertutupan dua lembaga tersebut soal data pemilu berpotenssi tinggi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, kata Daniel, salah satu kunci keberhasilan pemilu adalah kerja sama dua lembaga tersebut.

Dia mengatakan, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dan koordinasi tiga lembaga itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Senin (16/12/2013) kemarin, kata dia, kedua lembaga melakukan pertemuan untuk mendalami perjanjian kerja sama itu, terutama terkait pertukaran data

"Pendalaman karena ada persoalan, penghalusan. Itu (pertukaran data) yang juga jadi dasar," kata dia. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×