kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.025   44,00   0,24%
  • IDX 5.880   3,77   0,06%
  • KOMPAS100 764   -1,30   -0,17%
  • LQ45 580   -1,54   -0,26%
  • ISSI 204   0,16   0,08%
  • IDX30 329   -0,54   -0,16%
  • IDXHIDIV20 405   -0,95   -0,23%
  • IDX80 87   -0,21   -0,24%
  • IDXV30 110   -0,52   -0,47%
  • IDXQ30 106   -0,35   -0,33%

Tak Bisa Banding, Putusan Pengadilan PFII Bersifat Final dan Mengikat


Senin, 06 Juli 2026 / 13:17 WIB
Tak Bisa Banding, Putusan Pengadilan PFII Bersifat Final dan Mengikat
ILUSTRASI. Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan kewenangan menangani sengketa di kawasan tersebut. ? (DOK/SHUTTERSTOCK)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan kewenangan khusus untuk menangani berbagai sengketa yang terjadi di kawasan tersebut. 

Berbeda dengan pengadilan pada umumnya, putusan Pengadilan PFII bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Ketentuan tersebut diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. 

Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, sengketa kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, sengketa akibat pemberian fasilitas perpajakan, hingga sengketa yang timbul dari transaksi yang terjadi di kawasan tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Libatkan Danantara Jadi Sumber Permodalan Awal Pembentukan PFII

Pengadilan juga berwenang memberikan interpretasi atas Peraturan Dewan PFII apabila muncul persoalan hukum.

Selain menangani sengketa bisnis, Pengadilan PFII juga diberi kewenangan untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase, termasuk putusan arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di PFII. 

"Pengadilan PFII juga berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan lembaga arbitrase atau putusan arbitrase internasional terkait sengketa," bunyi Pasal 23 ayat (2).

Namun, apabila ketua Pengadilan PFII menolak pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase internasional karena alasan kepentingan nasional, pihak yang keberatan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

RUU juga menegaskan bahwa perkara pidana dan yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan perkara pidana di kawasan PFII, mekanisme keadilan restoratif tetap dikedepankan.

Yang paling menonjol, Pasal 23 ayat (7) dan ayat (8) menyebutkan bahwa Pengadilan PFII merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. 

Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Pajak Jumbo di Financial Center, Ini Daftarnya

Artinya, terhadap putusan, penetapan, maupun perintah Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas mana pun.

Pengecualian hanya berlaku terhadap penetapan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam ayat sebelumnya.

Pengadilan ini juga dapat bekerja sama dengan pengadilan di Indonesia maupun pengadilan asing dalam pengambilan alat bukti, proses kepailitan, dan penyelesaian sengketa lintas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×