kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak berubah, cukai kantong plastik ditetapkan Rp 200 per lembar


Kamis, 13 Februari 2020 / 06:20 WIB
Tak berubah, cukai kantong plastik ditetapkan Rp 200 per lembar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai kantong plastik tidak berubah dari tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 200 per lembar. Ini sudah melalui pembahasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai terhadap kantong plastik akan memberikan kepastian atas pungutan yang terjadi selama ini. Di mana, selama ini pengusaha ritel sudah menarik biaya kantong plastik kepada konsumen senilai Rp 200 per lembar.

Baca Juga: DPR telah menerima draf omnibus law perpajakan

Sementara itu, Bea Cukai mencatat beberapa pemerintah daerah (Pemda) sudah terlebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik. Tetapi, masih ada yang membebaskan penggunaan kantong plastik oleh konsumen.

“Bila kantong plastik dibebaskan, hal ini akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Di sisi lain, industri akan dirugikan apabila penggunaan kantong plastik sepenuhnya dilarang,” kata Nirwala seusai rapat Panja Cukai di Komisi XI DPR RI, Rabu (12/2).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Nirwala menambahkan dengan diterapkannya cukai kantong plastik, maka pungutan tarif Rp 200 per lembar akan lebih terarah dalam penggunaannya yang akan dibukukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sembangsih penerimaan sebesar Rp 100 miliar.

“Kalau yang pungutan itu pertanggungjawaban uang hasil pungutan tadi untuk apa kan tidak jelas. Tapi kalau dengan cukai otomatis, nanti masuk APBN terus penggunaannya juga jelas,” kata Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×