kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Tak banyak perubahan, kemudahan berusaha atau EoDB RI makin sulit naik kelas


Rabu, 22 April 2020 / 03:50 WIB
Tak banyak perubahan, kemudahan berusaha atau EoDB RI makin sulit naik kelas


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pendemi Covid-19 menjadi alsan terbesar Indonesia untuk memperbaiki target peringkat kemudahan berusaha alias Ease of Doing Business (EoDB) tahun ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menargetkan kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia tahun ini bisa naik kelas dari peringkat ke-73 ke peringkat 40.

Namun, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) pesimistis target kenaikan peringkat kemudahan berusaha ini tercapai dalam kondisi krisis akibat virus corona Covid-17.

Baca Juga: Stafsus Presiden Belva Devara mundur, undangan debat terbuka berakhir

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot bilang, pihaknya akan melihat perkembangan perbaikan kemudahan berusaha sampai Juli- Agustus 2020.

Sebagai catatan laporan EoDB 2021 dari World Bank biasanya dirilis peringkat kemudahan berusaha EoDB pada Oktober 2020.

Baca Juga: Infrastruktur ditunda, anggaran digunting

"Target EoDB pasti ada perbaikan, tetapi untuk ke peringkat 40 nanti perlu menyesuaikan lagi," kata Yuliot kepada KONTAN, Selasa (21/4).

Maret 2020 lalu BKPM menggelar survei internal EoDB 2021 di Jakarta dan Surabaya kepada 285 responden pengusaha dan investor untuk mengukur tingkat perbaikan kemudahan berusaha.

Baca Juga: Hore, Pindad sudah bisa bikin ventilator buat pasien corona, kerjasama dengan UI

"Respon EoDB sepanjang Januari sampai pertengahan Maret 2020, dampak virus corona belum terlihat," kata Yuliot.

SELANJUTNYA>>>

Yuliot mengklaim World Bank mengapresiasi pelaksanaan perizianan yang terintergrasi satu pintu lewat online single submission (OSS) sehingga bisa memperbaiki kemudahan berusaha EoDB.

Apalagi setelah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, perizinan dari kementerian dan lembaga (K/L) diambil alih BKPM.

Tapi sejak akhir Maret sampai pertengahan April, aktivitas industri dalam negeri merosot akibat terpaan badai pandemi virus corona Covid-19.

Seperti terlihat dari Puchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Maret berada di level 45,3, terendah sejak 2011. Jumlah pengangguran juga terus merangkak naik setiap bulan. 

Pada kondisi ini, BKPM harus memperbaiki penilaian kemudahan berusaha EoDB khususnya pada poin penyelesaian perkara kepailitan.

Kendati begitu, Yuliot menyampaikan industri garmen dan industri kesehatan setidaknya masih ada kenaikan aktivitas.

BKPM mencatat Industri alat kesehatan mengalami kenaikan pengajuan izin operasional dari peringkat ke-7 menjadi peringkat ke-1. Ini mengindikasikan sektor penunjang pandemi Covid-19 tersebut tumbuh.

SELANJUTNYA>>>
 

Selain itu, BKPM dan instansi lain sejak tahun lalu juga telah bekerjasama membuat aturan yang bisa memperbaiki kemudahan berusaha dan memudahkan investasi langsung di dalam negeri. Sejauh ini, sudah ada 25 aturan lintas instansi yang diterbitkan diyakini dapat memperbaiki penilaian World Bank.

Meskipun BKPM mengklaim sudah kerja keras, Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Handito Joewono merasa belum merasakan kemudahan berusaha di tanah air. 

Handito masih merasakan hambatan di daerah untuk memulai usaha baru.

Menurutnya, banyak kepala daerah belum pro bisnis. Jadi, meski perizinan K/L sudah diakomodasi BKPM, tetapi pemerintah daerah masih menjadi batu sandungan investasi atau memperbaiki kemudahan berusaha.

Seharusnya, pandemi Covid-19 menjadi titik balik dunia bisnis. Namun catatan Handito, hal itu bisa terjadi asalkan pemerintah memberi kemudahan berbisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×