kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak banyak perubahan, kemudahan berusaha atau EoDB RI makin sulit naik kelas


Rabu, 22 April 2020 / 03:50 WIB
Tak banyak perubahan, kemudahan berusaha atau EoDB RI makin sulit naik kelas


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Selain itu, BKPM dan instansi lain sejak tahun lalu juga telah bekerjasama membuat aturan yang bisa memperbaiki kemudahan berusaha dan memudahkan investasi langsung di dalam negeri. Sejauh ini, sudah ada 25 aturan lintas instansi yang diterbitkan diyakini dapat memperbaiki penilaian World Bank.

Meskipun BKPM mengklaim sudah kerja keras, Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Handito Joewono merasa belum merasakan kemudahan berusaha di tanah air. 

Handito masih merasakan hambatan di daerah untuk memulai usaha baru.

Menurutnya, banyak kepala daerah belum pro bisnis. Jadi, meski perizinan K/L sudah diakomodasi BKPM, tetapi pemerintah daerah masih menjadi batu sandungan investasi atau memperbaiki kemudahan berusaha.

Seharusnya, pandemi Covid-19 menjadi titik balik dunia bisnis. Namun catatan Handito, hal itu bisa terjadi asalkan pemerintah memberi kemudahan berbisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×