kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.446   4,00   0,02%
  • IDX 7.876   74,18   0,95%
  • KOMPAS100 1.102   13,28   1,22%
  • LQ45 799   6,02   0,76%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 415   3,54   0,86%
  • IDXHIDIV20 481   3,99   0,84%
  • IDX80 121   0,99   0,82%
  • IDXV30 133   1,27   0,96%
  • IDXQ30 134   1,18   0,89%

Tak ada urgensi, KPPOD sebut PPHN bisa berdampak buruk bagi otonomi daerah


Rabu, 20 Oktober 2021 / 20:48 WIB
Tak ada urgensi, KPPOD sebut PPHN bisa berdampak buruk bagi otonomi daerah
ILUSTRASI. Suasana kompleks Parlemen, Senayan,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman sebut, rencana pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak miliki urgensi.

Sebelumnya rencana pembuatan PPHN muncul dalam rangka amandemen Undang Undang Dasar (UUD). Harmonsisai kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu alasan munculnya kembali PPHN.

"Kalau dari sisi itu, KPPOD tidak melihat kebutuhan atau urgensinya saat ini," ujar Arman saay dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo klaim masyarakat akan dukung PPHN

Arman bilang saat ini Indonesia telah memiliki instrumen pengawasan kebijakan pembangunan pusat dan daerah. Hal itu dilakukan dalam tahap perencanaan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah. (RKP).

Dalam menyusun RPJM Daerah dan RKP Daerah, perlu mengacu pada RPJMN dan RKP pusat. Namun, terdapat organ-organ yang masih mengutamakan ego sektoral.

"Tidak bekerjanya organ-organ yang berkaitan dengan kebijakan perencanaan itu," terang Arman.

Arman juga bilang PPHM berpotensi menjadi ancaman pada pelaksanaan otonomi daerah. PPHN dipandang sebagai upaya pemerintah pusat untuk mengarahkan pemerintah daerah. "Dengan PPHN itu gampang sekali diwujudkan," jelas Arman.

Baca Juga: Bamsoet klaim MPR paling tepat rumuskan PPHN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×