Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 terus mengemuka.
Salah satu perubahan dalam konstitusi negara tersebut berkaitan dengan pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Selain itu, munculnya PPHN pun berdampak pada penambahan kewenangan MPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut MPR merupakan lembaga yang paling tepat untuk merumuskan PPHN. MPR akan mendorong untuk menjadi lembaga perwakilan yang inklusif.
"Agar permusyawaratan mengenai haluan negara dapat menjadi ruang bersama dan perwakilan seluruh rakyat dalam merumuskan PPHN,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam siaran pers, Rabu (20/10).
Baca Juga: Rencana Amandemen UUD 1945 Menuai Pro dan Kontra
Bamsoet memaparkan lembaga MPR yang beranggotakan seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. Sehingga MPR merupakan lembaga perwakilan terlengkap.
Politisi Golkar itu menyebut MPR merepresentasikan kedaulatan rakyat. Ia bilang dalam MPR terdapat representasi rakyat Indonesia dari tiap-tiap daerah.
Dalam konteks pembentukan haluan negara, lanjut Bamsoet, revitalisasi lembaga perwakilan yang inklusif perlu dilakukan.
"Agar permusyawaratan mengenai haluan negara dapat menjadi ruang bersama, perwakilan seluruh rakyat dalam merumuskan kaidah penuntun yang berisi arah-arah dasar bersifat ideologis, strategis teknokratis, dengan menghimpun sebesar-besarnya kepentingan rakyat dalam membangun negara Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Formappi sebut amandemen UUD untuk langgengkan kekuasaan elite politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News