Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Taufik Basari, pengacara dua petinggi KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, mengatakan bahwa penanganan perkara Anggodo Widjojo yang lambat bisa dipercepat. Ia meminta jika kemudian dua kliennya berstatus bebas, perkara Anggodo harus bergerak maju. "Kami berharap, penghentian perkara Chandra dan Bibit dilanjutkan dengan memproses perkara Anggodo. Bukannya dengan penghentian itu kemudian perkara Anggodo dihentikan juga," ujar Taufik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Taufik bilang, justru, dengan penghentian perkara Chandra dan Bibit, ada kewajiban bagi penyidik Polri dan penyidik KPK untuk menuntaskan proses perkara Anggodo. "Biar semua terungkap," katanya. Taufik bilang, dalam penyerahan barang bukti penyidik juga ada berkas perkara Urip.
Soal tudingan bahwa ada barter dalam perkara ini antara KPK dan Mabes Polri, karena Susno Duadji kemudian diberhentikan oleh Kapolri dan meminta dua pimpinan KPK—Chandra dan Bibit—tidak kembali ke KPK, Taufik bilang tidak ada isu barter tersebut. "Tidak ada barter, klien saya tetap akan kembali ke KPK begitu perkara dihentikan," tegasnya.
Taufik bilang, dua kliennya saat ini tengah menunggu Keppres."Pasalnya, penghentian sementara dilakukan dengan Keppres. Untuk itu, Keppres penghentian sementaranya harus dicabut dan Presiden menerbitkan Keppres baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News