kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Ada Ampun, 7 PSE Tetap Akan Diblokir Jika Ngeyel Tolak Pendaftaran


Senin, 01 Agustus 2022 / 18:28 WIB
Tak Ada Ampun, 7 PSE Tetap Akan Diblokir Jika Ngeyel Tolak Pendaftaran
ILUSTRASI. Tak Ada Ampun, 7 PSE Tetap Akan Diblokir Jika Ngeyel Tolak Pendaftaran


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tinggal tujuh perusahaan / aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo memastikan akan tetap blokir 7 PSE tersebut jika menolak pendaftaran meskipun ada protes dari banyak pihak.

Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan perkembangan terbaru/update terkait pelaksanaan pendaftaran PSE. Hingga hari Senin 1 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB, 9.106 sistem elektronik telah terdaftar di PSE. Jumlah sistem elektronik ini didaftarkan oleh  5.419 PSE.

Sementara itu, masih ada 7 PSE yang belum melakukan pendaftaran. Sejauh ini Kominfo sudah melakukan blokir atau pemutusan akses terhadap 7 PSE tersebut.

Bersamaan itu, untuk menyelesaikan penolakan kebijakan pendaftaran PSE oleh pihak tertentu, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa upaya tindak lanjut. 

Akses Paypal telah dibuka sementara sejak hari Minggu, tanggal 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB sampai hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. “Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan 5 hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain. Di saat yang bersamaan kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola Paypal, karena sampai saat ini meskipun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara/jalur, Paypal sama sekali belum merespon,” ujar Semuel.

Kementerian Kominfo telah menghubungi kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan Paypal agar dapat merespon pesan dari Kominfo.

Lalu, terhadap penyedia layanan game yakni Steam, Dota dan CS Go juga masih dilakukan komunikasi. Steam, Dota dan CS Go telah merespon email dari Kementerian Kominfo meskipun belum mengisi formulir pendaftaran seperti yang diminta sebagai prasyarat normalisasi.

“Untuk ketiga game ini, kami juga meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk mendorong supaya mereka segera merespon permintaan dari Kominfo. Pihak Kedutaan sedang membantu untuk melakukan komunikasi tersebut.” ucap Semuel.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS untuk Komunikasi dengan Tiga PSE Ini

Semuel menambahkan bahwa respon dan itikad baik dari para pengelola ketiga game sangat penting agar para pengguna game tersebut bisa segera kembali menikmati layanannya di Indonesia. “Kami optimis ketiga game ini kooperatif dan segera memenuhi kewajiban, sehingga bisa segera dibuka kembali”, tambahnya.  

Sedangkan terkait dengan Yahoo, Origin.com dan Epicgames yang juga merupakan perusahaan asal Amerika Serikat, Kementerian Kominfo juga telah melakukan berbagai macam upaya untuk menjangkau ketiga PSE tersebut. Namun sampai saat ini ketiganya juga tidak memberikan respon atas komunikasi dari Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo juga meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk memfasilitasi komunikasi dengan Yahoo yang bermarkas di Sunnyvale, Epicgame di North Carolina, dan Origins di Redwood City. “Kami juga memohon bantuan kedutaan besar Amerika Serikat untuk berkomunikasi dengan PSE tersebut mengingat upaya komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo selama ini dengan berbagai macam cara tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” tutup Semuel. 

Harus tetap diblokir

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menegaskan, Kominfo harus bertindak tegas terhadap aplikasi luar negeri yang tidak melakukan pendaftaran PSE di Indonesia. "Aturan harus ditegakkan, tanpa pilih kasih," jelas Agus.

Agus meyakini, aplikasi / website yang tidak melakukan pendaftaran PSE memiliki niat tidak baik. Tanpa mendaftar, aplikasi tersebut tidak mau mengakui kedaulatan di Indonesia. "Meskipun ada pihak yang menolak, wajar saja," ucap Agus. 

Namun semua pihak harus melihat bahwa jumlah pendaftar PSE lebih banyak dibandingkan yang tidak. "PSE harus tunduk dengan aturan di setiap negara, tidak boleh seenaknya sendiri," ungkap  Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Meski demikian, Trubus menyarankan Kominfo tetap proaktif mengatasi polemik ini. Aplikasi yang belum mendaftar PSE harus dirangkul dan dicari tahu kendala atau alasan kenapa tidak daftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×