kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,35   2,92   0.33%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini semua daerah miliki rencana tata ruang


Rabu, 02 Februari 2011 / 09:41 WIB
Tahun ini semua daerah miliki rencana tata ruang


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gara-gara banyak daerah yang belum menyusun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun turun tangan. Kementerian ini membentuk satu tim khusus untuk membantu daerah menyelesaikan RTRW mereka.

Kementerian PU telah mengalokasikan dana Rp 150 miliar agar RTRW di 33 provinsi dan 457 kabupaten/kota bisa rampung pada tahun ini juga. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi bilang, sesuai Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Tata Ruang, pemerintah daerah wajib menerapkan peraturan daerah RTRW selambat-lambatnya tiga tahun setelah UU itu terbit. Namun nyatanya, hingga kini baru tujuh provinsi, 14 kabupaten dan empat kota yang telah memiliki peraturan daerah RTRW.

Karena itu, April nanti Kementerian PU akan mengirim tim konsultan ke daerah yang belum menyelesaikan pembuatan RTRW. "Sehingga kami tahu persis persoalan di daerah masing-masing dan bagaimana penyelesaiannya," ujar Imam, Senin (31/1).

Tim tersebut juga akan mengikutsertakan konsultan profesional. Mereka akan membantu daerah menyusun rencana tata ruang. Namun, kata Imam, pemerintah pusat sekedar mendampingi saja. Sehingga penyediaan anggaran untuk penyusunan RTRW tetap di tangan pemerintah daerah. "Dana Rp 150 miliar hanya untuk program percepatan penyusunan RTRW termasuk membayar konsultan," ujarnya.

Menurut Imam, dalam penyusunan RTRW ini, pemerintah pusat hanya berperan memberikan rekomendasi. Sedang proses untuk menjadi peraturan daerah adalah urusan pemerintah daerah melalui proses politik dengan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bukan prioritas

Ia menyayangkan sikap pemda yang tidak mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian RTRW di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih awal. Menurutnya keterlambatan pengalokasian anggaran tersebut karena daerah tak memprioritaskan pembuatan RTRW. "Coba kalau mereka anggarkan di APBD sejak 2008, pasti cepat selesai," ujarnya.

Direktur Penataan Ruang Wilayah II Kementerian PU Bahal Edison menambahkan, proses membuat perda RTRW tak mudah dan ada beberapa tahap. Pertama, pemda harus membuat rancangan perda.

Kedua, rancangan itu dibawa untuk mendapat rekomendasi dari Badan Penataan Ruang Nasional (BKPRN) serta tim terpadu dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Ketiga, jika sudah ada rekomendasi, tinggal mendapatkan persetujuan DPRD.
Ironisnya, kata Bahal, selama ini ganjalan utama penyelesaikan RTRW justru ada di DPRD setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×