Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dalam upaya mengurangi laju penurunan permukaan air tanah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menaikkan pajak air tanah lima kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan tersebut berlaku untuk kalangan bisnis atau industri. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi pengeboran air tanah yang dilakukan pihak swasta.
Sekadar informasi, pajak air tanah yang berlaku saat ini untuk kalangan bisnis sebesar Rp 3.500 per meter kubik. Nah, wacana kenaikan pajak tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2006 dan direncanakan akan dituntaskan tahun ini. "Ada proses-proses verbal yg harus diselesaikan, misalnya, dengan pemda diantaranya dinas pertambangan, Dispenda, Asisten ekonomi dan pembangunan," kata Kepala BPLHD Peni Susanti, akhir pekan lalu.
Menurut Peni, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kenaikan tersebut. Pertama, pajak tersebut tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 1999. Selain itu, tarifnya lebih rendah dari tarif PAM. Catatan saja, pajak air tanah untuk kalangan bisnis sebesar Rp 3.500 per m3. Sementara tarif air PAM untuk golongan IVB atau pelanggan besar dan gedung-gedung tinggi saat ini adalah Rp 12.550 per m3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News