kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun


Minggu, 13 September 2020 / 11:30 WIB
Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun
ILUSTRASI. Awal tahun depan, kantong plastik akan dikenakan cukai.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun depan, kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83% dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini.

“Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9).

Namun, untuk bisa menerapkan aturan cukai terhadap kantong plastik, Kemenkeu musti dapat restu dari Komisi XI DPR RI terlebih dulu. Dalam raker tertutup pada Rabu lalu (9/9), kedua belah pihak menetapkan beberapa outlook pembahasan cukai kantong plastik.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan perpajakan tahun 2021 diproyeksi ambles Rp 37,4 triliun

Dalam paparan raker Kemenkeu dan Komisi XI DRP RI yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai kantong plastik hingga produk plastik musti beres di akhir tahun ini, Begitu pula dengan dasar hukum peraturan pelaksananya.

Setali tiga uang, pada awal 2021, pemerintah sudah bisa menarik cukai kantong plastik sambil menyusun roadmap produk plastik lainnya. Misalnya, plastik wadah dan kemasan. Eskalasi penerapan cukai produk plastik ini direncanakan berlaku pada tahun 2022.

Adapun kantong plastik akan dibanderol dengan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar. Direktur Fasilitas dan Teknis Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat. Ini sesuai dengan pungutan kantong plastik sebelumnya yang sudah berlaku di beberapa daerah.

Secara teknis, Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai kantong plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai oleh industri. Ini persis seperti cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A yang menjadi cukai minuman bir.

“Instrumen fiskal berupa cukai digunakan untuk kantong plastik sebagai pengendalian konsumsi. Karena pemerintah melihat kepentingan dalam melindungi lingkungan. Jadi bukan soal penerimaan negara saja,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Sabtu (12/9).

Baca Juga: Bersiaplah, cukai rokok naik tahun depan

Terkait dengan roadmap atawa peta jalan produk plastik, Nirwala bilang, diupayakan selesai tahun depan. Adapun, yang bertugas dalam penyusunan roadmap antara lain Kemenkeu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta industri produk plastik.

Beberapa hal yang dibahas dalam roadmap kantong plastik sedikitnya terkait kenaikkan tarif cukai, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta kajian terkait lingkungan seperti sampah plastik.

Kata Nirwala, penerimaan dari cukai kantong plastik dan produk plastik lainnya ini ke depan, sebagian akan dilokasikan untuk anggaran lingkungan. “Untuk lebih lanjut nanti akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata dia.

Manajemen sampah

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, dampak penerapan cukai kantong plastik akan menekan industri yang pada tahun ini sudah tertekan hingga minus 12% year on year (yoy) akibat dampak pandemi. Di tahun depan, Fajar memprediksi masih butuh waktu untuk pemulihan dan diprediksi masih bisa minus.

Dengan skema cukai kantong plastik yang dibayar di awal oleh pengusaha, tentunya cukai plastik akan memengaruhi cashflow dunia usaha. Apalagi dengan adanya kebijakan beberapa pemerintah daerah (pemda) yang melarang penggunaan kantong plastik sudah cukup memukul pelaku usaha.

Menurut Fajar, cukai bukanlah kebijakan yang tepat untuk pengendalian sampah kantong plastik. Menurutnya, manajemen sampah adalah kunci utama.

Fajar menyampaikan, sejak 2018 Inaplas bersama dengan KLHK punya program manajemen sampah. Targetnya, pada 2030 jumlah sampah plastik yang berada di tempat pembuangan akhir (TPA) tinggal 5% dari total peredaran sampah.

Untuk sampai ke sana, Fajar mengatakan pihaknya memaksimalkan manfaat ekonomi dari plastik. Misalnya penggunaan briket sampah sebagai bahan bakar energi pembangkit listrik yang sudah digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Komposisi briket sampah ini tak lain sebagiannya berasal dari sampah plastik yang berfungsi menaikkan nilai kalor.

“Jadi yang terpenting adalah pengelolaan sampah, dan bukan lewat cukai itu tidak tepat. Sampah bukan hanya plastik, sampah plastik hanya 12%, lalu yang 88% siapa yang ngurusin kalau fokusnya hanya di plastik,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Sabtu (12/9).

Selanjutnya: Tahun depan, semua jenis plastik bakal kena cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×