kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun


Minggu, 13 September 2020 / 11:30 WIB
Tahun depan, target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun
ILUSTRASI. Awal tahun depan, kantong plastik akan dikenakan cukai.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun depan, kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83% dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini.

“Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9).

Namun, untuk bisa menerapkan aturan cukai terhadap kantong plastik, Kemenkeu musti dapat restu dari Komisi XI DPR RI terlebih dulu. Dalam raker tertutup pada Rabu lalu (9/9), kedua belah pihak menetapkan beberapa outlook pembahasan cukai kantong plastik.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan perpajakan tahun 2021 diproyeksi ambles Rp 37,4 triliun

Dalam paparan raker Kemenkeu dan Komisi XI DRP RI yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai kantong plastik hingga produk plastik musti beres di akhir tahun ini, Begitu pula dengan dasar hukum peraturan pelaksananya.

Setali tiga uang, pada awal 2021, pemerintah sudah bisa menarik cukai kantong plastik sambil menyusun roadmap produk plastik lainnya. Misalnya, plastik wadah dan kemasan. Eskalasi penerapan cukai produk plastik ini direncanakan berlaku pada tahun 2022.

Adapun kantong plastik akan dibanderol dengan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar. Direktur Fasilitas dan Teknis Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat. Ini sesuai dengan pungutan kantong plastik sebelumnya yang sudah berlaku di beberapa daerah.

Secara teknis, Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai kantong plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai oleh industri. Ini persis seperti cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A yang menjadi cukai minuman bir.

“Instrumen fiskal berupa cukai digunakan untuk kantong plastik sebagai pengendalian konsumsi. Karena pemerintah melihat kepentingan dalam melindungi lingkungan. Jadi bukan soal penerimaan negara saja,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Sabtu (12/9).

Baca Juga: Bersiaplah, cukai rokok naik tahun depan




TERBARU

[X]
×