kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Tahun Depan, Tak Ada Lagi APBD Molor


Jumat, 29 Agustus 2008 / 18:24 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah akan menyusun sebuah aturan baru untuk mempercepat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan peraturan baru ini maka diharapkan pemda dan DPRD akan lebih bersinergi sehingga keterlambatan pembuatan APBD bisa dihilangkan.

Menurut Mardiasmo, Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu), saat ini mereka sedang mencari formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. "Formula ini nantinya akan dibicarakan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), termasuk bagaimana mengatur DPRD," tutur Mardiasmo di Jakarta, Jum'at (29/8).

Mardiasmo menambahkan, peraturan ini nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur seberapa jauh hak budget yang dimiliki oleh DPRD termasuk juga pemberian insentif dan disinsentif terhadap daerah.

Saat ini pengaturan tentang APBD hanya ada di dalam internal pemerintah daerah sendiri. Nantinya, pemerintah pusat akan mengkoordinasi apa saja yang mengatur percepatan penyusunan APBD. "Kita akan komunikasikan kepada semua DPRD dalam pertemuan dengan asosiasi DPRD. Intinya kita akan komunikasikan agar eksekutif dan legislatif punya hubungan yang baik," katanya.

Selain hubungan Pemda dengan DPRD setempat kurang harmonis, keterlambatan penyusunan APBD juga disebabkan karena penyelenggaraan Pilkada. Dengan terbitnya peraturan ini maka diharapkan pada tahun 2009 tidak ada APBD yang terlambat lagi.

Mardiasmo memandang persoalan antara legislatif dan eksekutif ada pada cara pandang. Legislatif biasanya mempunyai waktu untuk mengadakan kunjungan kerja di lapangan, sehingga mereka jadi tahu apa saja aspirasi dari masyarakat yang belum terakomodasi di eksekutif.

Untuk tahun 2009, pemerintah memberi batas waktu penyerahan APBD sampai akhir Februari 2009, maju dari batas waktu 2008 yang ada di akhir April. "Saya baru ajukan ke Menkeu tapi belum ada persetujuan, tapi kemungkinan besar pada akhir Februari supaya lebih cepat. Dengan demikian APBD-nya langsung bisa dicairkan dan dijalankan oleh daerah," ujar Mardiasmo.

Untuk masalah sanksi bagi daerah yang membandel, menurut Mardiasmo masih dalam pembicaraan. Yang pasti jika kalau APBD belum disahkan sampai Februari dan belum diserahkan ke Menkeu, maka pemerintah pusat akan menahan dana alokasi umum (DAU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×