Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak dalam rentang 9% hingga 12%. Target tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target pertumbuhan pajak tahun ini yang mencapai 19%, maupun dibandingkan realisasi pertumbuhan pajak tahun lalu yang sebesar 13%.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan pajak alami tahun 2020 diperkirakan sebesar 9%. Angka tersebut diperoleh dari asumsi pertumbuhan ekonomi sesuai usulan yang disepakati yaitu 5,2% sampai 5,5%. Ditambah dengan asumsi inflasi tahun depan di kisaran 2% - 4%.
Dengan begitu, dengan perhitungan optimistis, pertumbuhan pajak alami berkisar 7,5% - 9,5%. “Sekitar 4% nya berasal dari effort di luar normal atau extra effort dari kami DJP,” ujar Robert dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI, Senin (24/6).
Proyeksi target pertumbuhan pajak tersebut belum diungkapkan secara nominal. Sebab, asumsi-asumsi yang mendasarinya belum final dan menunggu pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2020 mendatang oleh Presiden.
Namun, jika menghitung berdasarkan basis target penerimaan pajak dalam APBN 2019, pertumbuhan 9%-12% untuk tahun depan berarti DJP mesti mengumpulkan penerimaan pajak nominal sekitar Rp 1.719,6 triliun sampai Rp 1,766,9 triliun di tahun depan.
Robert mengatakan, extra effort perlu dilanjutkan untuk memastikan pertumbuhan pajak lebih tinggi daripada pertumbuhan alaminya. Beberapa bentuk extra effort tersebut terutama terkait pelayanan administrasi dan pemanfaatan data.
“Itu ditentukan dengan kebijakan ke depan, ada nggak policy administratif yang bisa mendorong extra effort tersebut. Kita toh makin canggih gunakan data, data semakin kaya temasuk data keuangan dalam negeri dan luar negeri,” ujar Robert saat ditemui usai rapat.
Tiga kebijakan utama yang menjadi strategi DJP dalam memacu penerimaan pajak tahun depan meliputi pemberian insentif perpajakan dalam rangka mendorong investasi, daya saing, dan perbaikan sumber daya manusia, optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance), serta sinergi peraturan perpajakan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.
Robert juga menegaskan, target pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan belum memperhitungkan adanya rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh Badan) menjadi 20%.
“Itu kan aturannya harus dengan Undang-Undang, tergantung keputusan Presiden. Jadi, belum lah (diperhitungkan),” tutur dia.
Sementara untuk target penerimaan pajak tahun ini, Robert tak memungkiri jauh lebih menantang. Berbeda dengan tahun lalu, penerimaan pajak tahun ini terdampak perlambatan ekonomi global dan perang dagang yang berimbas ke ekspor impor, hingga perubahan kebijakan restitusi pajak.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei lalu hanya 2,4%, jauh melambat dibandingkan Mei 2018 yang tumbuh hingga 14,2%.
Per akhir Mei lalu, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 496,6 triliun atau 31,5% terhadap target APBN yang sebesar Rp 1.577,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News