kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indef: Penurunan PPh Badan berpotensi lebarkan shortfall penerimaan pajak


Senin, 24 Juni 2019 / 14:16 WIB
Indef: Penurunan PPh Badan berpotensi lebarkan shortfall penerimaan pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menggodok rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang semula 25% menjadi 20%. Rencana tersebut merespon tren penurunan tarif PPh Badan di dunia, serta untuk meningkatkan daya saing dalam rangka mendorong sektor riil, serta menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri. 

Kendati begitu, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, kebijakan penurunan PPh Badan tak serta merta menjadi jawaban yang efektif untuk menarik minat investasi di Indonesia. Sebab sejatinya, masih ada persoalan perpajakan maupun di luar perpajakan yang menjadi penghambat arus masuk investasi ke dalam negeri. 

Pertama, Tauhid menjelaskan, tarif PPh Badan 25% sejatinya cukup moderat. Berdasarkan catatannya, beberapa negara bahkan menerapkan tarif hingga 30% antara lain India, Jepang, dan Filipina. Sementara, Amerika Serikat (AS) di level 27%, serta China, Korea Selatan, dan Myanmar berada pada level setara Indonesia yaitu 25%. 

Memang, ada negara-negara yang tarif PPh Badannya lebih rendah, seperti Swiss dan Brunei Darussalam sebesar 18%, Singapura 17%, dan Hong Kong 16,5%. 

“Apabila PPh Badan diturunkan menjadi 20%, maka tarif Indonesia akan sama dengan Kamboja, Thailand, dan Vietnam. Ini mungkin yang menjadi alasan untuk bersaing menarik Foreign Direct Investment (FDI)” kata Tauhid, Minggu (23/6). 

Meski begitu, yang kedua, Indonesia masih memiliki kendala kepatuhan pembayaran pajak. Tauhid menjelaskan, ini tampak dari laporan Ease of Doing Business (EODB) 2019 yang menunjukkan peringkat pembayaran pajak alias Paying Taxes masih berada pada posisi 112 dari 190 negara. Ini jauh lebih rendah dibandingkan Korea Selatan yang menempati posisi 24. 

“Hal ini sangat terkait administrasi maupun insentif perpajakan, transparansi, kesederhanaan sistem pemungutan, serta konsistensi peraturan,” ujarnya.  

Ketiga, Tauhid menunjukkan, penurunan tarif PPh Badan tak menjamin FDI masuk dengan cepat. Singapura, misalnya, dengan tarif 17% mengalami pertumbuhan FDI rata-rata spanjang periode 2015-2018 hanya sebesar 2,6%. Bahkan, pertumbuhan FDI rata-rata Brunei untuk periode yang sama justru minus 163,48% dengan tarif PPh Badan 18,5%. 

“Sementara Indonesia dengan PPh Badan 25% pertumbuhan rata-rata FDI mencapai 93,68% berdasarkan data World Investment Report 2019,” ujar Tauhid. 

Terakhir, Indef menyarankan pemerintah benar-benar mempertimbangkan dampak penurunan tarif PPh Badan terhadap penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 25/29. Menurut perhitungan Indef, penerimaan PPh Badan pasal 25/29 hanya akan mencapai Rp 265,78 triliun di tahun ini. 

Apabila tarif diturunkan menjadi 20% dengan asumsi efektif Juli tahun ini, penerimaan PPh pasal tersebut diperkirakan hanya akan sebesar Rp 212,63 triliun atau potensi kehilangan mencapai Rp 53,16 triliun, dengan catatan bahwa pengenaan PPh Badan tersebut tanpa memperhitungkan insentif fiskal lainnya. Sementara, defisit APBN 2019 diperkirakan bisa mencapai Rp 349,16 triliun atau sekitar 2,12% dari PDB. 

“Artinya, shortfall penerimaan pajak akan sangat besar karena terdampak tiga hal sekaligus,” kata Tauhid. 

Pertama, akibat asumsi pertumbuhan ekonomi yang meleset di bawah 5,3%. Kedua, realisasi penerimaan pajak yang diperkirakan Indef hanya akan mencapai 93%. Ketiga, adanya pengurangan PPh Badan yang tambah menggerus lagi penerimaan pajak. 

Indef mengimbau agar pemerintah memperhitungkan kebijakan penurunan tarif PPh Badan ini dengan cermat. Selain itu, perlu juga disampaikan secara terbuka mengenai konsekuensi keberlanjutan fiskal akibat kebijakan ini. 

“Akan terjadi penurunan sumbangan investasi pemerintah pada pertumbuhan ekonomi apabila kebijakan ini diambil dalam waktu dekat tanpa persiapan matang. Alih-alih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, justru akan membuat kondisi tidak lebih baik,” ujar Tauhid. 

Adapun, target penerimaan pajak tahun ini menurut APBN sebesar Rp 1.577,6 triliun. Per Mei lalu, penerimaan pajak baru sebesar Rp 496,6 triliun atau hanya tumbuh 2,4% dibandingkan periode sama tahun lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×