Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menggodok penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang semula 25% menjadi 20% berpotensi memukul penerimaan pajak. Karena itu, kalangan pengusaha menyarankan agar pemerintah melakukannya secara bertahap, sambil mengeksplor sumber-sumber pajak baru.
Sebenarnya rencana penurunan tarif PPh badan ini merespon tren penurunan tarif PPh Badan di dunia, serta untuk meningkatkan daya saing dalam rangka mendorong sektor riil, serta menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.
Namun Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Herman Juwono menyadari, penurunan tarif PPh Badan berisiko memukul penerimaan negara.
Oleh karena itu, Herman mengatakan, Kadin tak sepakat jika pemerintah menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 20% secara langsung. Apalagi, di tengah tekanan perekonomian global saat ini yang berdampak pada kondisi ekonomi dan fiskal di dalam negeri juga.
“Secara naluri, memang pengusaha ingin tax rate (PPh Badan) turun sehingga bisa menstimulus ekonomi dan mendorong investasi. Tapi, kami juga paham ini dilematis bagi pemerintah karena risikonya besar terhadap penerimaan,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Kamis (20/6) lalu.
Penerimaan negara di tahun ini saja, lanjutnya, sudah mulai terimbas oleh faktor eksternal seperti keberlanjutan perang dagang dan perlambatan ekonomi global. Aktivitas ekspor dan impor nasional diproyeksi terhambat sehingga berdampak pada pelebaran defisit neraca dagang dan bergulir memengaruhi penerimaan perpajakan dalam APBN 2019.
Tambah lagi, basis pajak di Indonesia saat ini belum bertambah secara signifikan. Lantas, penurunan tarif pajak berpotensi menggerus penerimaan secara signifikan tanpa adanya perluasan basis pajak terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, Herman menyarankan, pemerintah sebaiknya menurunkan tarif PPh Badan secara gradual alias bertahap. “PPh Badan turun dari 25% ke 20% atau 17% secara langsung itu tidak mungkin. Lebih baik gradual 3% dalam dua tahun ke depan sambil menunggu kondisi ekonomi membaik, juga sambil mengeksplor sumber-sumber pajak baru,” tutur dia.
Sumber pajak baru yang dimaksud, antara lain, perusahaan-perusahaan ekonomi digital. Kadin berharap, pemerintah mampu secara komprehensif merancang regulasi dan kebijakan yang lebih komprehensif terkait perpajakan di industri ekonomi digital tersebut. Dengan demikian, pemerintah dapat merespons permintaan pengusaha menurunkan tarif pajak badan sekaligus melakukan perhitungan cermat terhadap potensi objek-objek pajak yang baru.
Selain itu, Herman juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi insentif-insentif perpajakan yang selama ini telah diberikan. Hal ini agar belanja pajak yang selama ini dilakukan berjalan efektif dan tepat sasaran, serta berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi.
“Misalnya, pemerintah patut evaluasi insentif pajak UMKM 0,5%. Sejauh apa keberhasilan insentif tersebut dan apa saja hasilnya harus dievaluasi lagi,” tutur Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News